Program P2TLH (Pemugaran Perumahan Tidak Layak Huni)

Desa Gintung Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang telah melakukan program berkesinambungan dalam menciptakan permukiman yang layak huni bagi penduduknya serta mewujudkan lingkungan yang asri dan bersih. Salah satunya adalah program P2TLH (Pemugaran Perumahan Tidak Layak Huni) yang sasarannya adalah rumah-rumah yang masih tergolong kumuh. Melalui program P2TLH ini, rumah-rumah tersebut dilakukan pemugaran hingga memenuhi kondisi yang ideal seperti memiliki ventilasi yang cukup bagi udara dan cahaya, sanitasi yang memadai, dan bentuk yang lebih permanen seperti jendela-jendela yang masih seadanya diganti dengan jendela dengan kusen dan kaca yang kuat.

Pelaksanaan P2TLH ini diberikan secara cuma-cuma terhadap keluarga tidak mampu yang memiliki rumah tergolong tidak layak huni. Adapun sumber dana program ini antara lain dari swadaya masyarakat dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa melalui persetujuan Bapak Bupati Pemalang. Sebagian besar dana berasal dari Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang diketahui oleh Bapak Bupati Pemalang, Kepala DPPKAD Kab. Pemalang, dan Camat Comal.

Tujuan dan Manfaat dari kegiatan ini termasuk yang telah diuraikan sebelumnya mensasar kepada poin-poin berikut ini:

  1. Meningkatkan kualitas perumahan yang tidak layak huni menjadi rumah sehat khususnya bagi keluarga tidak mampu.
  2. Mendukung terwujudnya proses perencanaan dan pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
  3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
  4. Terwujudnya rumah lingkungan yang tertata rapih, teratur dan sehat guna mewujudkan keluarga yang sehat.
  5. Menumbuh-kembangkan prakarsa dan swadaya masyarakat desa.

Program ini direncanakan dan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) P2TLH Desa Gintung dengan susunannya Kepala Desa selaku Penanggungjawab, Ketua LPMD selaku Ketua, Plt. Sekdes/K. Pem. selaku Sekretaris, Bendahara Desa selaku Bendahara, Seksi Teknis, KPMD selaku Pelaksana Teknis, dan beberapa anggota dari unsur masyarakat.

Kegiatan Program P2TLH ini telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Program Pemugaran Perumahan Tidak Layak Huni (P2TLH) Desa Gintung Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Di dalam Keputusan Kepala Desa tersebut telah mencakup pertimbangan pentingnya program P2TLH ini; perundang-undangan dan peraturan yang menjadi acuan bagi keputusan dan pelaksanaan program ini; serta butir-butir keputusan tersebut yang diantaranya pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) P2TLH dengan susunan anggotanya, tugas pokok dan kewenangan TPK, bahwasanya TPK bertanggungjawab kepada Kepala Desa, dan lain sebagainya.

Berikut adalah Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Kegiatan Program Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Desa Gintung Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Tahun 2016:

No. Nama Jabatan Dalam
Organisasi
Jabatan Dalam
Kepanitiaan
1. Rijono Kepala Desa Penanggungjawab Umum
2. Sukarman, S.Pd Ketua LPMD Ketua Umum
3. Zaenal Arifin Plt. Sekdes/K. Pem. Sekretaris
4. Kristiyani Bendahara Desa Bendahara
5. Taroji Lebe Seksi Teknis
6. Teko Suparto Pelaksana Teknis KPMD
7. Thoyib Anggota Masyarakat Setempat
8. Eri Harjanti Anggota Masyarakat Setempat

Leave a Reply