Keseluruhan Proses Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Gintung

Pada tanggal 02 Nopember 2017 pukul 14.00 merupakan batas pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi pelamar. Terhitung sebanyak 34 pelamar dinyatakan lulus persyaratan administrasi dan berhak ditetapkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa. Sehingga pada sore harinya ke-34 pelamar tersebut diundang dalam Penerimaan Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa Gintung. Ada beberapa pelamar yang mengundurkan diri dan dalam hal ini panitia PPPD meminta bagi pelamar yang mengundurkan diri membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri. Hari sebelumnya, panitia PPPD sudah mendatangi setiap calon pelamar untuk segera melengkapi persyaratan dan pendaftaran. Pelamar yang telah dinyatakan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa untuk selanjutnya berhak mengikuti Ujian Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang esok harinya yaitu tanggal 03 Nopember 2017.

Setelah mengikuti Ujian Kesehatan di DKK Pemalang, pada tanggal 06 Nopember 2017 seluruh Bakal Calon diundang kembali ke Balai Desa dalam pertemuan Penerimaan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon. Keseluruhan Bakal Calon dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Ujian Wawancara pada Sabtu pagi tanggal 11 Nopember 2017 di Balai Desa Gintung.

Adapun tata tertib Ujian Wawancara, peserta harus hadir pada pukul 07.30 dengan toleransi keterlambatan hingga pukul 08.00. Bagi peserta yang hadir lewat dari pukul 08.00 dinyatakan GUGUR. Pada sesi sosialisasi tata tertib, panitia PPPD mengumumkan satu orang peserta telah mengundurkan diri dari Ujian Wawancara dikarenakan suaminya telah diterima menjadi Perangkat Desa Ambowetan Kec. Ulujami. Sehingga peserta Ujian Wawancara tinggal 33 peserta. Jam 08.00 hingga 10.00 adalah sesi pembuatan soal wawancara. Ujian Wawancara sendiri baru dilaksanakan mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 16.30. Soal yang ditanyakan dalam Ujian Wawancara ini yaitu mengenai Ideologi Kebangsaan, Wawasan Kebangsaan, motivasi pendaftar, pengetahuan tentang pemerintahan Desa, dan rencana kerja jika terpilih menjadi perangkat Desa. Ujian Wawancara dilakukan di ruang Kepala Desa. Dua dari panitia PPPD bertugas memberikan pertanyaan kepada Bakal Calon yang disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD yakni Pak Rijono dan Pak Tasuri. Setelahnya Panitia PPPD melakukan rapat guna penentuan nilai Ujian Wawancara dan kelulusan. Pukul 17.00 peserta Ujian Wawancara kembali berkumpul di Balai Desa guna mengumumkan nilai dan kelulusan Ujian Wawancara serta pembagian undangan dan sosialisasi tata tertib Ujian Praktek kepada Bakal Calon yang dinyatakan lulus Ujian Wawancara. Sore itu seluruh Bakal Calon dinyatakan lulus Ujian Wawancara.

Sebagai tambahan, pada sesi sosialisasi tata tertib hadir pula Kapolsek Comal, AKP Utomo, S.H. dan Danramil 04/Comal, Kapt. Inf. Hendro Suroso. Beliau-beliau menyampaikan agar para Bakal Calon dan ikhlas menerima hasil ujian, berapapun nilai yang diperoleh dan baik lulus maupun tidak. Beliau menghimbau para Bakal Calon selalu menjaga kondisi yang kondusif baik selama mengikuti proses seleksi maupun ketika sudah tidak lagi mengikuti proses seleksi. Beliau menghimbau agar kejadian di beberapa Desa di Kecamatan Ulujami tidak terjadi di Desa Gintung. Aksi demonstrasi menuntut kejujuran panitia terjadi di beberapa Desa tersebut. Mereka mendapati kecurigaan adanya kecurangan selama proses seleksi. Seluruh Desa di Kecamatan Ulujami sudah beberapa hari yang lalu telah menyelesaikan semua proses seleksi pengangkatan perangkat Desa dan telah terpilih Bakal Calon yang lulus menjadi perangkat Desa.

Sama seperti Ujian Wawancara, Ujian Praktek dilaksanakan mulai dari pukul 07.30 hingga selesai. Diawali dengan sesi sosialisasi tata tertib, pembuatan soal selama dua jam, dan kemudian sesi Ujian Praktek itu sendiri. Untuk Bakal Calon untuk formasi Sekretaris Desa ujian diawali dengan Ujian Komputer kemudian diteruskan dengan Ujian Memimpin Rapat dan Pidato. Formasi Kaur Perencanaan, Ujian Pidato kemudian Ujian Komputer. Formasi Kaur TU dan Umum hanya melaksanakan Ujian Komputer setelah waktu Ishoma. Formasi Kasi Kesra, Ujian Penyuluhan dilanjutkan dengan Ujian Komputer. Formasi Kepala Dusun juga sama yaitu Ujian Pidato dilanjutkan dengan Ujian Komputer. Pada sosialisasi sebelumnya formasi Kepala Dusun tidak diperlukan Ujian Komputer. Kemudian setelah adanya Perbup susulan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa yang menyatakan bahwa Kepala Dusun perlu diadaka Ujian Komputer. Pada sosialisasi sebelumnya seluruh Bakal Calon peserta Ujian Komputer wajib membawa perangkat komputer pribadi atau pinjam dan perlengkapan lain yang dibutuhkan seperti kabel daya dan roll kabel.

Ujian Praktek selesai pukul 15.30 dan Bakal Calon peserta ujian diharap pulang dan diharap berkumpul kembali di Balai Desa pukul 16.30 untuk mengikuti pengumuman nilai dan kelulusan Ujian Praktek. Semua Bakal Calon dinyatakan lulus dan dibagikan undangan mngikuti Ujian Tertulis. Ujian Tertulis adalah tahap ujian yang terakhir dan penentu Bakal Calon terpilih menjadi perangkat Desa. Panitia PPPD menetapkan batas kelulusan untuk Ujian Tertulis sendiri minimal nilai 60. Nilai Ujian Tertulis yang tertinggi dinyatakan sebagai Bakal Calon yang terpilih pada masing-masing formasi. Nilai Ujian Tertulis yang tertinggi tetapi seri harus diujikan ulang hingga mendapat satu Bakal Calon dengan nilai yang tertinggi pada formasi tersebut.

Turut disosialisasikan kepada Bakal Calon bahwa dalam mengikuti Ujian Tertulis, Bakal Calon tidak boleh membawa buku apapun, gawai apapun seperti handphone, juga alat-alat lain seperti tas dan holder. Bakal Calon hanya diizinkan membawa alat tulis seperlunya. Ini dilakukan agar selama dan sesudah pelaksanaan tidak muncul kecurigaan kecurangan. Pembuat soal dengan Bakal Calon tidak terhubungkan oleh media apapun. Bakal Calon juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan berjanji akan menerima hasil keputusan panitia PPPD secara ikhlas. Dan jikalau terjadi gugatan kecurangan diharap Bakal Calon menempuh jalur yang sesuai hukum dan memiliki bukti-bukti kuat yang cukup. Surat Pernyataan masing-masing dibuat oleh Bakal Calon dan saksi. Saksi boleh siapa saja yang dipercaya oleh Bakal Calon dan diwajibkan hadir pada saat sesi sosialisasi tata tertib Ujian Tertulis, sesi pembuatan soal, dan sesi pengkoreksian hasil jawaban Bakal Calon dan pengumuman hasil Ujian Tertulis.

Pada saat pelaksanaan Ujian Tertulis, mengundang tim pembuat soal yang berasal dari luar Desa Gintung. Terdapat 2 orang pengetik soal dan 4 orang pembuat soal pada masing-masing bidang ilmu yang diujikan. Dari 5 pembuat soal satu orang harus pulang sesuai undian dan bidang ilmu yang diujikan juga diundi pada masing-masing pembuat soal. Mekanisme ini diberlakukan agar soal terjamin dibuat tanpa ada rekayasa sebelumnya. Akan tetapi tim pembuat soal tidak dapat menyelesaikan pembuatan soal sesuai jadwal yang seharusnya pukul 12.30 Ujian Tertulis sudah bisa dilaksanakan tetapi terulur hingga pukul 16.15 para Bakal Calon barus bisa melaksanakan Ujian Tertulis. Soal yang dibuat pun terdapat beberapa soal yang mengulang atau pilihan jawabannya tidak lengkap yang seharusnya A sampai D hanya A sampai C. Setelah dilaporkan terdapat 3 soal yang dijadikan bonus.

Malam harinya, panitia mengumumkan hasil Ujian Tertulis disaksikan Bakal Calon, Ketua BPD, Kepala Desa, unsur-unsur Desa, saksi dari Bakal Calon, dan masyarakat. Ketegangan mulai terasa ketika nama Bakal Calon dan hasil Ujian Tertulisnya diumumkan. Pada formasi Sekretaris Desa, Sinta Dewi S. dinyatakan sebagai Bakal Calon terpilih dengan nilai 84. Kemudian pada formasi Kaur Perencanaan, Lutfi Fitriani dinyatakan terpilih dengan nilai 86. Formasi Kaur TU & Umum, Diyah Utraijah dengan nilai 88. Formasi Kasi Kesra terdapat nilai tertinggi seri pada angka 74 yaitu Riyanto dan. Tetapi setelah dilakukan ujian ulang Riyanto keluar sebagai terpilih. Formasi Kepala Dusun I, M. Muchroni keluar sebagai nilai tertinggi pada angka 61 selisih 1 dengan Muhammad Lutfi. Begitulah hasil Ujian Tertulis yang juga akan menjadi bakal SOTK (Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan) Desa Gintung yang baru.

 
 

Redaksi : 111217/GTG-CML/1

Leave a Reply