Sosialisasi Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa kepada Bakal Calon

Balai Desa Gintung, 03 Oktober 2017 — Pada malam hari ini semua Bakal Calon Perangkat Desa menghadiri undangan pertemuan di Balai Desa Gintung guna memperoleh sosialisasi Peraturan Desa Gintung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Gintung Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang. Diantaranya mengumumkan formasi perangkat Desa yang lowong, pembagian Formulir A hingga I beserta penjelasan dan cara mengisinya, pembuatan surat lamaran, melengkapi berkas-berkas pendaftaran yang dibutuhkan.

Formasi perangkat Desa yang lowong dan tersedia bagi para Bakal Calon Perangkat Desa (Balon Perangkat Desa) untuk Desa Gintung seperti yang dituturkan oleh salah satu pembicara terdapat lima jabatan, yakni: 1. Sekretaris Desa, 2. Kepala Urusan Perencanaan, 3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, 4. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, 5. Kepala Dusun I. Selama ini Desa Gintung mengalami kekosongan pada jabatan Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan yang telah disebutkan diatas sehingga jalannya pemerintah Desa menjadi terseok-seok akibat beberapa fungsi tersebut harus dibebankan kepada perangkat Desa yang ada.

Kemudian dijelaskan pula perihal Formulir A hingga I dan cara mengisinya. Formulir-formulis tersebut secara singkat berisi keterangan-keterangan yang wajib disediakan oleh Bakal Calon. Keterangan tersebut diantaranya bukti berdomisili di Desa Gintung, berkelakuan baik sebagai warga Desa Gintung dengan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, belum pernah melakukan tindak pidana atau sudah pernah dihukum penjara kurang dari 5 tahun, belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari perangkat Desa, dan keterangan bahwa Bakal Calon adalah perangkat Desa yang mendaftar diri dalam seleksi perangkat Desa.

Selain itu kewajiban yang harus dilakukan Bakal Calon dalam melengkapi syarat-syarat pendaftaran yakni membuat Surat Lamaran yang harus ditulis tangan dan dibubuhi materai 6000, melengkapi fotokopi-fotokopi ijazah SD hingga SLTA juga ijazah pendidikan tinggi jika punya dengan dilegalisasi terbaru paling lambat 6 bulan terakhir ini. Begitu juga Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP harus dilegalisasi di Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Mereka dengan pekerjaan yang tertera pada KTP berbeda dg pekerjaan sekarang harus mengajukan Surat Keterangan Pengganti KTP dan mengubah Kartu Keluarga di Disdukcapil Kecamatan dengan mendapat tandatangan dari Disdukcapil Kabupten Pemalang.

Berkas-berkas dan persyaratan administrasi tersebut harus diserahkan hingga batas tanggal yang ditetapkan yaitu tanggal 09 Nopember 2017. Persyaratan tersebut jika kurang atau tidak sesuai ketentuan harus segera dilengkapi atau disesuaikan sebelum tanggal penutupan pendaftaran atau peserta pendaftaran dinyatakan gagal menjadi Bakal Calon Perangkat Desa.

Rapat Sosialisasi ini turut menghadirkan Bapak Mahmudi, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Comal (Kasi Tapem Comal) sebagai pembicara. Beliau menjelaskan kembali tata cara pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta pendaftaran juga tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh Bakal Calon setelah lulus persyaratan pendaftaran. Beliau turut menjelaskan landasan hukum Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa seperti Perda No. 2 Th 2015 dan Perdes No. 3 Th 2017. Dalam proses seleksi perangkat Desa ini kemungkinan akan muncul Perbup-Perbup susulan yang secara langsung akan merevisi tata cara penyeleksian. Seperti, kemungkinan akan terdapat Perbup yang mewajibkan Bakal Calon Kepala Dusun harus mengikuti ujian komputer.

Rapat Sosialisasi ini diakhiri dengan pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gintung (PPPD Desa Gintung). Anggota PPPD dipilih melalui proses musyawarah dan diputuskan sebagai Ketua PPPD yakni Bapak Sopah dan anggota lainnya meliputi Pak Zaenal Arifin, Pak Sukarman, Pak Mansyur, dan Pak Kusnoto. Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah panitia secara agama Islam.

 

Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Comal turut sebagai pembicara dalam rapat sosialisasi.

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pengangkatan Perangkat Desa secara agama Islam.

 
 

Redaksi: 061217/GTG-CML/1

Leave a Reply