BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Dalam mewujudkan kehidupan demokrasi di lingkungan pemerintahan desa diperlukan suatu lembaga yang merupakan perwakilan dari warga desa dalam menyalurkan aspirasi warga desa. Lembaga inilah yang disebut dengan BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Anggota BPD tidak berasal dari perangkat desa melainkan tokoh-tokoh masyarakat baik sebagai Rukun Warga, pemangku adat, tokoh profesi, tokoh agama, dan lain-lain. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya saja. Tugas BPD antara lain membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta menyalurkan aspirasi warga desa.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Permusyawaratan_Desa )

Berikut ini adalah susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gintung Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang:

No. Jabatan Nama Keterangan
1. KETUA Sukeri,A.Ma.Pd
2. WAKIL KETUA Munaseh
3. SEKRETARIS Kurniati
4. ANGGOTA Tasuri,S.Pd
5. ANGGOTA Dullawi