PERATURAN DESA

PERATURAN DESA GINTUNG NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA GINTUNGKECAMATAN COMAL KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2016-2021

dsc00058

Bahwa dalam rangka menentukan arah dan tujuan dalam Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Desa dalam jangka menengah yang menjadi acuan arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai dalam waktu 6 (enam) tahun mendatang.

Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud diatas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Gintung Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dan visi, misi dan Program Kepala Desa terpilih yang disusun sesuai periode waktu masa jabatan Kepala Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Desa Gintung ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD), serta menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Desa.