SOSIALISASI APLIKASI LAYANAN PUBLIK BERBASIS SMARTPHONE

Selasa, 25 September 2018, Pendopo Kecamatan Comal_ Perangkat Desa Gintung mengikuti sosialisasi aplikasi yang dikeluarkan oleh Polri untuk android yang dapat di unduh atau di download di Playstore yang berfungsi untuk mengirimkan pesan pengaduan kepada Pihak Kepolisian POLDA JAWA TENGAH.
Ada 3 Aplikasi yang dikeluarkan yaitu:
1. Polisiku

2. Sakpole e-Samsat Jateng

3. Panic Button

Sebagai tambahan untuk yang belum memiliki smartphone dapat menggunakan Call Centre 24 Jam atau No telp darurat Kepolisian yaitu di 110 (Gratis untuk XL, Indosat dan Telkomsel), himbauan dari kepolisian nomor ini hanya digunakan untuk keadaan darurat, dilarang untuk memberikan Laporan Palsu.

 

Leave a Reply